Tercantum dalam Pasal 81 dan 82, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. ***
Artikel Terkait
Update Korban Kebakaran Glodok Plaza: Empat Jenazah Ditemukan, Sebelas Orang Masih Dilaporkan Hilang
ASTAGHFIRULLAH! Balita 3,5 Tahun di Jepara Tewas Usai Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ayah Tiri Kini Diburu Polisi
Masih Diburu Polisi, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Balita 3,5 Tahun di Jepara
40 Siswa SDN 3 Sukoharjo Dilaporkan Keracunan Program Makan Bergizi, Badan Gizi Nasional Bakal Perketat SOP MBG
Sempat Fitnah Tetangganya, Ternyata Ini Motif Calon Ayah Tiri Rudapaksa Balita 3,5 Tahun di Jepara