Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Buru Pelaku Tindak Asusila pada Balita 3,5 Tahun Di Jepara, Begini Dampak Psikolog yang Diterima si Anak

- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi Kasus Rudapaksa Terhadap Balita di Jepara. (Foto/Pexels/RODNAE Productions.)
Ilustrasi Kasus Rudapaksa Terhadap Balita di Jepara. (Foto/Pexels/RODNAE Productions.)

Tercantum dalam Pasal 81 dan 82, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Mengenal Istilah Lavender Marriage, Ramai di Medsos Dikaitkan dengan Gugatan Cerai Sherina Munaf ke Baskara Mahendra

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X