Senin, 22 Desember 2025

Akui Syok, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru Minta Hukuman Setimpal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Kamis, 2 Januari 2025 | 16:48 WIB
Pasangan di Pekanbaru Tabrak Pemotor hingga tewas. (Foto/X @bacottetangga_)
Pasangan di Pekanbaru Tabrak Pemotor hingga tewas. (Foto/X @bacottetangga_)

Kosnan, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan mereka sangat terkejut dan syok atas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Jejak Karier Natalius Pigai, Menteri HAM yang Mengaku 13 Tahun Tidak Menikah dan Punya 3 Pacar

Diketahui, korban sedang dalam perjalanan menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, menggunakan sepeda motor sebelum kecelakaan tersebut menimpa mereka.

Untuk kasus kecelakaan ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi Antoni Romansyah kini telah resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut dan saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika jenis sabu)," jelas Kompol Alvin.

Baca Juga: Jejak Karier Natalius Pigai, Menteri HAM yang Mengaku 13 Tahun Tidak Menikah dan Punya 3 Pacar

Lebih lanjut, Alvin menyampaikan Antoni, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dengan pasal berlapis, tersangka dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X