Kosnan, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan mereka sangat terkejut dan syok atas peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Jejak Karier Natalius Pigai, Menteri HAM yang Mengaku 13 Tahun Tidak Menikah dan Punya 3 Pacar
Diketahui, korban sedang dalam perjalanan menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, menggunakan sepeda motor sebelum kecelakaan tersebut menimpa mereka.
Untuk kasus kecelakaan ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi Antoni Romansyah kini telah resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut dan saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika jenis sabu)," jelas Kompol Alvin.
Baca Juga: Jejak Karier Natalius Pigai, Menteri HAM yang Mengaku 13 Tahun Tidak Menikah dan Punya 3 Pacar
Lebih lanjut, Alvin menyampaikan Antoni, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dengan pasal berlapis, tersangka dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.***
Artikel Terkait
Terungkap! Proses Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Operator Mesin Bongkar 19 Tahapan Rahasia
Viral di Medsos, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Pemabuk Usai Pulang dari Klub Malam
Pulang Dugem, Pasangan yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Positif Sabu
Positif Gunakan Sabu, Pengemudi yang Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Ternyata Pengedar Barang Haram
Terungkap, Tabiat Salah Satu Penumpang Cayla yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Usai Pulang Dugem