Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan alat Derma Roller tersebut terbukti tidak memiliki izin edar dan krim anestesi serta serumnya tidak terdaftar BPOM.
Baca Juga: Bunda, Yuk Perhatikan Hal yang Bikin Cadel pada Si Kecil: Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Sedangkan untuk satu kali prosedur kecantikan. Wira menyebut korban harus membayar Rp15 juta hingga Rp87 juta, tergantung pada jenis layanannya.
Dari situlah RA berhasil meraup omset ratusan juta dari jasa Derma Roller.
Sementara itu, kepolisian juga membongkar latar belakang pemilik dari klinik Ria Beauty Care tersebut bukanlah dari pendidikan Ilmu Kesehatan, melainkan dari Sarjana Perikanan.
Baca Juga: 5 Tips Ajarkan Anak Pekerjaan Rumah Tangga Sejak Dini, Bantu si Kecil Belajar Mandiri
Diketahui, keduanya saat ini dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 128 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau pasal 439, Jo.
Kemudian, pasal 411 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan, khususnya dalam hal layanan kecantikan.***
Artikel Terkait
Begini Taktik Licik Mahmud Jawa Anggota DPRD Partai Demokrat Menggoda Pegawai SPG, Korban Sampai Trauma
Cerita Pilu Pengakuan Korban Pegawai SPG yang Digoda Brutal Anggota DPRD Mahmud Jawa: Ditarik Paksa dan Diajak Karaoke
Profil Mahmud Jawa, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Gedung Wakil Rakyat
Kronologi Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Mahmud Jawa di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Korban Ditarik Paksa
Partai Demokrat Angkat Bicara Usai Anggota DPRD Cirebon Mahmud Jawa Viral Gegara Skandal Mau 'Nyicip' SPG