Minggu, 21 Desember 2025

Owner Klinik Ria Beauty Ditangkap Gegara Malapraktik Ilegal, Polisi Ungkap Biaya sekali Treatment Capai Puluhan Juta

- Sabtu, 7 Desember 2024 | 19:53 WIB
Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty ditangkap kepolisian karena lakukan malpraktik ( x @oposisicerdas )
Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty ditangkap kepolisian karena lakukan malpraktik ( x @oposisicerdas )

Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan alat Derma Roller tersebut terbukti tidak memiliki izin edar dan krim anestesi serta serumnya tidak terdaftar BPOM.

Baca Juga: Bunda, Yuk Perhatikan Hal yang Bikin Cadel pada Si Kecil: Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Sedangkan untuk satu kali prosedur kecantikan. Wira menyebut korban harus membayar Rp15 juta hingga Rp87 juta, tergantung pada jenis layanannya.

Dari situlah RA berhasil meraup omset ratusan juta dari jasa Derma Roller.

Sementara itu, kepolisian juga membongkar latar belakang pemilik dari klinik Ria Beauty Care tersebut bukanlah dari pendidikan Ilmu Kesehatan, melainkan dari Sarjana Perikanan.

Baca Juga: 5 Tips Ajarkan Anak Pekerjaan Rumah Tangga Sejak Dini, Bantu si Kecil Belajar Mandiri

Diketahui, keduanya saat ini dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 128 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau pasal 439, Jo.

Kemudian, pasal 411 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan, khususnya dalam hal layanan kecantikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X