Senin, 22 Desember 2025

Playing Victim! Karma Agus Buntung Makin Jadi Usai Tabiat Bobroknya Dibongkar Dosen, Sampai Didatangi Dinsos

- Kamis, 5 Desember 2024 | 11:00 WIB
Agus Buntung, pria asal NTB yang dituduh merudapaksa seorang mahasiswi inisial MA (Instagram/@fakta.indo)
Agus Buntung, pria asal NTB yang dituduh merudapaksa seorang mahasiswi inisial MA (Instagram/@fakta.indo)

Setiap tahun, Agus Buntung menerima beasiswa sebesar Rp13 juta, sementara biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarnya hanya Rp900 ribu per semester.

Baca Juga: Persib Bandung vs Zhejiang FC Tayang di TV Mana? Cek Link Live Streaming Pertandingan ACL 2 Hari Ini

Menyadari ketidaksesuaian ini, I Made Ria menolak memberikan keringanan pembayaran UKT kepada Agus saat ia kembali mengajukan permohonan bantuan.

"Saya telpon ibu Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata tidak ada upaya dari Agus atau ibunya untuk membayar," ujar Ria.

Ria juga menolak meminjamkan uang kepada Agus karena sistem pembayaran UKT sudah tidak lagi memungkinkan.

Baca Juga: Liburan ke Swiss Cuma Satu Jam dari Jakarta, HTM Murah Meriah Cuma Rp25 Ribu

Akibatnya, Agus tidak lagi menerima beasiswa KIP-K dan harus menanggung biaya kuliah secara mandiri.

Merasa dirugikan, Agus kemudian melaporkan dosennya tersebut ke Dinas Sosial, menuding Ria menghalangi dirinya untuk melanjutkan pendidikan.

Korban Agus Buntung Bertambah jadi 13 Orang

Baca Juga: Ronald Sinaga Angkat Kasus Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Netizen: Satu bocil acak-acak sekolah

Fakta terbaru kasus Agus Buntung, jumlah korban pelecehan seksual makin bertambah.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang yang baru melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya tiga korban lebih dahulu mengajukan laporan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi yang mengungkap tiga di antara korban adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: Istimewanya Honda PCX Skuter Premium yang Mengubah Industri Motor Matic di Indonesia

Untuk penanganan kasus yang melibatkan anak-anak ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram guna memastikan proses hukum dan pendampingan berjalan sesuai prosedur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X