Minggu, 21 Desember 2025

Nisya Ahmad dan Andre Taulany Gugat Cerai Lewat E-Court, Simak Syarat dan Prosedurnya yang Selesai Hanya dalam 10 Menit

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 08:33 WIB
Andre Taulany dan Nisya Ahmad sama-sama gugat cerai lewat e-Court (instagram Andre Taulany dan Nisya Ahmad)
Andre Taulany dan Nisya Ahmad sama-sama gugat cerai lewat e-Court (instagram Andre Taulany dan Nisya Ahmad)

RBG.ID - Setelah publik dihebohkan dengan perceraian Nisya Ahmad dengan Andika Rosadi. Kini, berita Andre Taulany gugat cerai sang istri, Rien Wartia Trigina menjadi perhatian masyarakat.

Berita perpisahan komedian dan adik Raffi Ahmad menarik banyak perhatian, lantaran rumah tangga keduanya jarang diterpa kabar miring.

Perceraian Nisya Ahmad dan Andre Taulany telah memasuki proses persidangan dan sudah didaftarkan lama jauh sebelum kabar perpisahan.

Baca Juga: Suga BTS Minta Maaf dan Beberkan Kronologi Kendarai Skuter Listrik Saat Mabuk, Kena Denda hingga SIM Lisensinya Dicabut

Diketahui Andre mendaftarkan perceraiannya pada 4 April 2024. Sedangkan Nisya Ahmad menggugat cerai Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 lalu.

Proses perceraian keduanya terjadi diam-diam, lantaran permohonan cerai didaftarkan secara e-court.

Lantas, apa dan bagaimana prosedur permohonan cerai via e-Court. Berikut penjelasannya.

Persyaratan

1. Memiliki alamat email aktif
2. Melakukan scan KTP asli
3. Memiliki nomor rekening
4. Memiliki nomor handphone aktif

Baca Juga: Pekerjaan Ayah Marisa Putri Terungkap, Penghasilan Cuma Segini Tapi Kok Bisa Beli Toyota Raize?

Prosedur

1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
2. Masuk ke Akun E-Court
3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
4. Pihak mengunggah (upload) sacn dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
5. Pihak mengisi identitas lengkap
6. Pihak mengunggah berkas perkara
7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
8. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Baca Juga: Periksa Keterlibatan, Ketua DPRD Maluku Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba

Waktu penyelesaian: 10 menit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X