Kasus daycare Depok ramai diperbicangkan setelah viralnya video CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap balita.
Dalam video yang sama, terlihat pelaku beberapa kali menendang dan membiarkan balita menangis.
Sedangkan, laporan mengenai kekerasan yang dilakukan pelaku diadukan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
Kecurigaan pertama kali terlihat setiap korban melihat pelaku.
Guru WSI melaporkan perilaku mencurigakan korban setiap melihat pelaku. Balita tersebut teriak histeris.
Arya Perdana menjabarkan pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Artikel Terkait
Kado Erick Thohir, untuk Hari Ibu: Pembukaan Fasilitas Daycare di Kementerian BUMN
Viral Balita Tak Berdosa Dianiaya Pemilik Daycare WSI Depok, Diinjak Hingga Ditusuk Tanpa Ampun
Kebrutalan Daycare WSI Depok Makan Korban Lagi: Anak Datang Sehat, Pulang Memar
Viral Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Dipukul higga Ditusuk Ini Dampak Buruk yang Fatal Bagi Kesehatan Mental dan Fisik
TERUNGKAP! Niat Baik Meita Irianty Dirikan Daycare Diduga Gegara Punya Anak Kebutuhan Khusus?
Pemilik Daycare Depok Sudah Ditangkap di Rumahnya, Polisi Sebut Pelaku Tidak Menyangkal Dirinya yang Ada di CCTV