Dini Sera Afrianti meninggal setelah dianiaya oleh Ronald Tannur usai berpesta di salah satu klub malam.
Baca Juga: Catat! Ini Link Live Streaming Maroko vs Irak di Sepak Bola Olimpiade 2024: Kemenangan Adalah Kunci
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dalam putusan akhirnya menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki mendakwanya dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah
Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Intip Profil dan Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Kontroversial yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Capai 8 Miliar!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit