"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," ujar Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024).
"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," tambahnya.
Sebelum diberikan denda, akan ada surat peringatan terlebih dahulu.
Bila SP 1 telah diberikan namun masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan memberikan SP 2 kepada pemilik tempat.
Kemudia, bila masih ada jentik nyamuk Aedes aegypti usai dilayangkan SP 2, Satpol PP Jakarta Timur langsung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.
Baca Juga: Viral! Kades Pati Ini Marahi Sekelompok Pemuda di Depan Mayat Temannya, Korban Tewas Akibat Tawuran
Pihak yang melanggar itu akan dikenakan dendan maksimal Rp50 juta.
Artikel Terkait
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Macet Akibat Sterilisasi KTT ASEAN 2023, Berikut Tanggapan Heru Budi
Begini Respons Heru Budi Soal Usulan Penambahan SMP dan SMA/SMK di Kawasan Padat Penduduk
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Instruksikan PAM Jaya Beri Suplai Air Bersih di Kalideres
Pj Gubernur Heru Budi Ngamuk ke ASN DKI Saat Lantik Pejabat Eselon III-IV, Ini Penyebabnya
Satpol PP Siap Berikan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta Timur yang Rumah dan Lingkungannya Ditemukan Jentik Nyamuk