RBG.ID – Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi menanggapi aturan denda Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ada jentik nyamuk di rumah.
Heru Budi menuturkan aturan dari Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) itu masih bersifat imbauan.
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," ujar Heru Budi usai hadir dalam acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga' di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Heru Budi membuka kemungkinan denda tidak akan diberikan, hal itu mengingat pihaknya menyiapkan teguran terlebih dahulu.
Dia menegaskan bahwa aturan denda Rp50 juta itu bersifat imbauan.
"Sudah, saya sudah jelasin, nggak lah. Itu kan di akhir (penerapannya), diusahakan tidak. Ya imbauan," ujarnya
Heru Budi menuturkan aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi tingkat penyakit DBD di masyarakat.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Aturan itu menyatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menuturkan pemberlakuan perda itu diperuntukkan untuk warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.
Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, yakni pertama, melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin pada Selasa dan Jumat oleh kader juru pemantau jentik (jumantik).
Artikel Terkait
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Macet Akibat Sterilisasi KTT ASEAN 2023, Berikut Tanggapan Heru Budi
Begini Respons Heru Budi Soal Usulan Penambahan SMP dan SMA/SMK di Kawasan Padat Penduduk
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Instruksikan PAM Jaya Beri Suplai Air Bersih di Kalideres
Pj Gubernur Heru Budi Ngamuk ke ASN DKI Saat Lantik Pejabat Eselon III-IV, Ini Penyebabnya
Satpol PP Siap Berikan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta Timur yang Rumah dan Lingkungannya Ditemukan Jentik Nyamuk