Minggu, 21 Desember 2025

Penjelasan Heru Budi Soal Warga Jakarta Timur Akan Dikenakan Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

- Minggu, 9 Juni 2024 | 11:25 WIB
Warga DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Denda yang di rumahnya ada Jentik Nyamuk (Ilustrasi/wikipedia)
Warga DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Denda yang di rumahnya ada Jentik Nyamuk (Ilustrasi/wikipedia)

RBG.ID – Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi menanggapi aturan denda Rp50 juta bagi warga Jakarta Timur jika ada jentik nyamuk di rumah.

Heru Budi menuturkan aturan dari Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) itu masih bersifat imbauan.

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," ujar Heru Budi usai hadir dalam acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga' di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).

 Baca Juga: Dihujat Usai Dinilai Memutus Rezeki Satpam Pemukul Anjing di Plaza Indonesia, Roby Purba Akan Polisikan Netizen

Heru Budi membuka kemungkinan denda tidak akan diberikan, hal itu mengingat pihaknya menyiapkan teguran terlebih dahulu.

Dia menegaskan bahwa aturan denda Rp50 juta itu bersifat imbauan.

"Sudah, saya sudah jelasin, nggak lah. Itu kan di akhir (penerapannya), diusahakan tidak. Ya imbauan," ujarnya

Heru Budi menuturkan aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi tingkat penyakit DBD di masyarakat.

 Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan itu menyatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menuturkan pemberlakuan perda itu diperuntukkan untuk warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

Baca Juga: Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi di Aspol Kota Mojokerto Diduga Gara-gara Konflik Rumah Tangga, Begini Kondisi Korban

Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, yakni pertama, melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin pada Selasa dan Jumat oleh kader juru pemantau jentik (jumantik).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X