RBG.ID – Dinas Pendidikan Kota Tangsel atau Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran untuk melarang adanya kegiatan study tour.
Surat larangan study tour itu untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan maut yang sempat menimpa bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok.
Dalam surat edaran yang bernomor 400.3.5/4280-DISDIKBUD tertuang tentang larangan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum pada satuan pendidikan jenjang paud, TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni pada 13 Mei 2024.
Berdasarkan isi surat edaran itu, kegiatan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum akan dilaksanakan di dalam wilayah Kota Tangsel saja.
Selain itu, Isi surat edaran juga melarang sekolah untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Detik-detik Terbakarnya Pesawat Rombongan Jemaah Haji Sulsel Saat di Udara
Dari isi surat edaran itu, memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur serta mendapat rekomendasi dari Dishub Tangsel.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan tersebut agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dikbud Tangsel sesuai kewenangannya,” isi surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
Sebelumnya, Bus rombongan SMK di Depok mengalami kecelakaan maut. Akibat kecelakaan itu, sebanyak 11 orang tewas.
Artikel Terkait
Tindaklanjut Kecelakaan Bus di Subang, Pemkot Bogor Rilis Surat Edaran Tentang Outing Class, Isinya Apa ya? Cek di Sini Yuk!
Asik! Saat Ini Kita Bisa Cek Jadwal Kedatangan dan Posisi Bus Transjakarta Secara Real Time Lewat Google Maps Loh, Begini Caranya
Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Belasan Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Terancam 12 Tahun Penjara!
Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Sopir Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka
Ternyata Kantor Bus Pariwisata yang Bawa Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Beroperasi di Bogor!