Senin, 22 Desember 2025

Hore, Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru Dapat Dilakukan Besok, Ini Waktu Syarat dan Biayanya

- Senin, 15 April 2024 | 19:36 WIB
Ilustrasi Perpanjangan SIM Keliling (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)
Ilustrasi Perpanjangan SIM Keliling (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)

 

RBG.ID – Sobat RBG yang masa berlaku surat Izin Mengemudi (SIM) habis dapat diperpanjang tanpa harus buat baru lho.

Tetapi hal tersebut hanya bisa dilakukan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis bersamaan dengan momen libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.

Aturan soal perpanjangan SIM ini diketahui dari akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Fancon D.O. EXO di Jakarta Juli 2024 Paling Murah Rp 1.4 Juta, EXO-L Catat Tanggal Warnya!

Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24) tersebut, dijabarkan jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat momen libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 bisa melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024.

TMC Polda Metro menuliskan dalam unggahannya bahwa:

Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan
  2. Pelayanan SIM kembali dibuka pada hari Selasa tanggal 16 April 2024.

Baca Juga: Nginap Murah di Sentul Cuman Rp100 Ribu, Asyiknya Bisa Rasain Liburan Impian Tanpa Mikir Budget, Fasilitas Lengkap Cek Rekomendasinya di Sini!

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan dan tidak harus membuat SIM baru.

Namun bagi Sobat RBG yang memegang SIM dengan masa berlaku habis saat libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dan tidak memperpanjang SIM saat tanggal 16 sampai 20 April 2024, maka diwajibkan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan biaya sebagai berikut

Baca Juga: Yuk Intip Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Qatar U-23 di Piala Asia U-23 2024 Nanti Malam

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X