RBG.ID – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen.
Pajak hiburan itu meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa naik mulai sekarang.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).
Dalam aturan sebelumnya, jasa hiburan di DKI Jakarta seperti diskotek, karaoke kelab malam, bar, dan sejenisnya hanya dikenakan pajak sebesar 25 persen.
Sementara, sebelum perda ini usaha spa dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Sebelumnya, peraturan perundang-undangan tentang kenaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75% menuai banyak protes.
Salah satunya dari pengacara ternama di Indonesia, Hotman Paris.
Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (16/1), Hotman Paris memberikan tanggapaannya terkait kenaikan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.
Baca Juga: Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri
“Kalau pajak hiburan naik 40-75% mari kita hitung,” ucap Hotman Paris dalam unggahan tersebut.
"Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22%, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62% hingga 95% dari penghasilan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Paling Murah Rp 1,5 Juta, Intip Harga Tiket Konser NCT 127 The Unity di Jakarta Beserta Pajak dan Admin
Catat Tanggal War! Ini Harga Tiket Fan Meeting Park Hyung Sik di Jakarta, Paling Murah Rp 1,7 Juta Sudah Termasuk Pajak
Cek! Berikut Ini Risiko Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023
Harga Tiket Konser Xdinary Heroes di Jakarta Paling Murah Rp 1.1 Juta Sudah Termasuk Pajak, Villains Catat Tanggal War!
Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri