Hotman Paris juga mengutarakan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak hiburan itu.
“Kalau karyawan ini di PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” ujar Hotman Paris dalam unggahan itu.
“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” tandasnya.
Selain Hotman Paris, I Ketut Sudatayasa selaku pelaku usaha spa di Ubud, Gianyar juga mengeluhkan peraturan tentang kenaikan pajak hiburan ini.
I Ketut Sudatayasa menyadari bahwa pengusaha spa akan menemui kendala ketika aturan pajak spa 40 persen diterapkan tahun ini.
Kenaikan pajak hiburan itu akan berdampak pada tarif sehingga berakibat pada kemampuan perusahaan membayar gaji.
"Jadi kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan memengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain," ujar Ketut saat memberi tanggapan ditemui di kawasan Legian, Badung, Jumat (12/1/2024) lalu.(jpc)
Artikel Terkait
Paling Murah Rp 1,5 Juta, Intip Harga Tiket Konser NCT 127 The Unity di Jakarta Beserta Pajak dan Admin
Catat Tanggal War! Ini Harga Tiket Fan Meeting Park Hyung Sik di Jakarta, Paling Murah Rp 1,7 Juta Sudah Termasuk Pajak
Cek! Berikut Ini Risiko Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023
Harga Tiket Konser Xdinary Heroes di Jakarta Paling Murah Rp 1.1 Juta Sudah Termasuk Pajak, Villains Catat Tanggal War!
Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri