RBG.ID - Dalam waktu dekat tarif tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif alias naik harga.
Kabar ini diumumkan oleh PT Jakarta Tollroad Development (JTD) selaku pengelola tol Dalam Kota Jakarta melalui akun Instagram @jtd_tol, Selasa (5/3/2024) lalu.
Penyesuaian tarif tol tersebut berlaku pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter dan Sunter - Pulogebang Seksi A Kelapa Gading - Pulogebang.
Baca Juga: Lirik Lagu Its Call - Yunhyeong iKON Versi Romaji Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Penyesuaian tarif tersebut telah sesuai Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024.
Akan tetapi, untuk rincian kapan naiknya dan berapa besaran tarifnya, belum diumumkan secara resmi.
Sebagai informasi, tarif tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading - Pulogebang saat ini harganya mulai dari Rp 19.000 untuk golongan I hingga Rp 37.500 untuk golongan V.
Berikut ini detail daftarnya:
- Golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bis : Rp19.000
- Golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp28.000
- Golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp28.000
- Golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp37.500
- Golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp37.500
Sementara itu, enam ruas jalan tol Dalam Kota Jakarta merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dilaksanakan dengan sistem kerja sama operasi (KSO) antara PT Jaya Konstruksi dan PT Adhi Karya.
Konstruksi Jalan tol Dalam Kota Jakarta sendiri menyerap investasi hingga Rp 20,73 triliun dengan biaya konstruksi Rp 12,37 triliun. (jpc)
Artikel Terkait
Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditiadakan Selama 2 Hari saat Libur Natal
Catat! Berikut Ini 26 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2024, Jangan Sampai Salah
Ingin Rayakan Malam Tahun Baru 2024 Di Luar? Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta yang Diberlakukan Pemprov DKI, Catat Jangan Sampai Putar Balik!
Penumpang KRL Sekarang Bisa Refill Air Gratis di Stasiun Ini, Ada Air Panas dan Dingin!
Meski Menuai Protes, Pemprov DKI Jakarta Tetap Resmi Naikkan Pajak Hiburan Karaoke Hingga Spa Jadi Sebesar 40 Persen