"Tentang PHK sepihak yang harus di awasi oleh Dinas Tenaga Kerja, buruh-buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi untuk dapat kesehatan gratis atau PBI," ungkap Wido Pratikno.
"Tentang PHK sepihak yang harus di awasi oleh Dinas Tenaga Kerja, buruh-buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi untuk dapat kesehatan gratis atau PBI," ungkap Wido Pratikno.
Artikel Terkait
30 Persen Karyawan NET TV di PHK, Ini Penyebabnya
Inilah Sederet Fakta NET TV PHK 30 Persen Karyawan, Ternyata Gara-gara Kebijakan Ini!
Terungkap! Ternyata NET TV Lakukan Hal Ini Sebelum PHK 30 Persen Karyawannya
Resmi ! RUU ASN Disahkan Tenaga Honorer Aman Bekerja Tanpa Takut PHK Massal
Penjualan Anjlok 20 Persen, Nokia Berencana PHK 14.000 Pekerja