RBG.ID - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menembak betis dua pemuda yang diduga membunuh sopir taksi daring, yang kasus pembunuhan ini terjadi Selasa (7/11) silam.
"Kedua tersangka yakni F (30) dan DP (23) kami tangkap di wilayah Kota Depok namun saat hendak ditangkap keduanya malah melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kami harus tembak," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu kemarin.
Menurut Ari, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 1774 EYF yang diparkir sembarangan di depan minimarket yang berada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Baca Juga: Bogor Kini Punya Destinasi Wisata Petik Buah Stroberi Segar Seperti di Bandung Loh, Tiket Masuknya Murah dan Dapat Jus Stroberi Gratis
Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan mulut ditutup lakban. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi.
Setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal atau dibunuh. Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.
Sebelum tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Panglima Mutasi 60 Pati TNI Termasuk Wakasau, Berikut Daftar Lengkap Nama-namanya
Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jabar ini, langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang atau kursi penumpang.
Korban yang mencoba melawan dan berteriak, dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam. Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernafas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya tetapi juga hidung hingga matanya.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya melarikan diri.
Baca Juga: Seorang Rentenir di Sukabumi Dibunuh oleh Seorang Ibu Muda, Mayatnya Dibungkus Pakai Seprei Hello Kitty
"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.
Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut. Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.
Artikel Terkait
Waduh! Baru Sehari Dibersihin, Pesisir Loji Sukabumi Kembali Dipenuhi Sampah
Gelapkan Senyawa Kimia, Dua Karyawan Pocari Sweet Sukabumi Diringkus Polisi
4 Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Tersengat Listrik di Sukabumi, 1 Pekerja Tewas
Diterjang Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Sukabumi Nyaris Ambruk
Diduga Sopir Angkot Asyik Main HP, Satu Unit SPBU di Sukabumi Ludes Terbakar
Ngeri! Ini Fakta-Fakta Kebakaran SPBU di Sukabumi, 1 Sopir Angkot Alami Luka Bakar
Mantan Wali Kota Sukabumi Alami Kecelakaan Motor, Begini Kondisinya Sekarang
Meresahkan Wisatawan, Puluhan Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Sukabumi Diringkus Polisi
Dikira Maling, Seorang Penjual Cabai di Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Ini Penjelasannya
Seorang Rentenir di Sukabumi Dibunuh oleh Seorang Ibu Muda, Mayatnya Dibungkus Pakai Seprei Hello Kitty