Senin, 22 Desember 2025

Disiapkan 17 Titik, Caleg Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pusat Kota Bogor

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:27 WIB

Pemkot Bogor juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi Parpol dalam memasang APS.

“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.

Bima Arya menambah, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik dilarang, maka akan dikomunikasikan dengan Parpol melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda.

Sehingga begitu ada pelanggaran, dikomunikasikan dengan Ketua Partai dan partai yang menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” katanya. (ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X