Pemkot Bogor juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi Parpol dalam memasang APS.
“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.
Bima Arya menambah, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik dilarang, maka akan dikomunikasikan dengan Parpol melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda.
Sehingga begitu ada pelanggaran, dikomunikasikan dengan Ketua Partai dan partai yang menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” katanya. (ded)
Artikel Terkait
KPU Akhirnya Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Baca Penjelasan Detailnya
Harga Beras Naik di 86 Daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Sebut Masa Kampanye Jadi Penyebabnya
Dimajukan, Simak Jadwal Terbaru Pemilu 2024, dari Pendaftaran Pasangan Capres Hingga Masa Kampanye
Kampanye Akbar PPI Jepang 2023 - 2024 Membuka Jendela Kepemimpinan Baru
Vinus Ungkap Ada Potensi Pelanggaran pada Dana Kampanye Pemilu 2024