RBG.ID-BOGOR, Pemkot Bogor terus menggeber persiapan dalam penghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres 2024. Pemkot pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu.
Rakor ini melibatkan unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).
Rakor persiapan Pemilu ini dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya ini membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, Pengkot Bogor menginginkan agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan saja berjalan lancar, tapi juga membahagiakan dan mencerahkan untuk semua.
Rakor ini, kata Bima Arya, disepakati satu hal yang menjadi konsentrasi bersama, yakni bagaimana caranya agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap ada ruangnya, namun Kota Bogor juga tetap tertib. “Kita coba cari titik temunya, dan tadi ada beberapa kesepakatan,” kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.
Baca Juga: Nahas! Mobil Rombongan Yatim Dhuafa Alami Kecelakaan di Cianjur, 4 Anak Tewas dan 21 Orang Terluka
“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.
Bima Arya melanjutkan, APS dilarang dipasang di pusat kota. Diantaranya di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.
Khusus Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.
“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelasnya.
Baca Juga: Keren, Parfum Ciptaan Mahasiswa IPB University Mampu Tingkatkan Keharmonisan Keluarga
Kesepakatan ketiga, yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting. Titik ini disiapkan khusus untuk kampanye politik
Artikel Terkait
KPU Akhirnya Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Baca Penjelasan Detailnya
Harga Beras Naik di 86 Daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Sebut Masa Kampanye Jadi Penyebabnya
Dimajukan, Simak Jadwal Terbaru Pemilu 2024, dari Pendaftaran Pasangan Capres Hingga Masa Kampanye
Kampanye Akbar PPI Jepang 2023 - 2024 Membuka Jendela Kepemimpinan Baru
Vinus Ungkap Ada Potensi Pelanggaran pada Dana Kampanye Pemilu 2024