Minggu, 21 Desember 2025

Disiapkan 17 Titik, Caleg Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pusat Kota Bogor

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:27 WIB

RBG.ID-BOGOR, Pemkot Bogor terus menggeber persiapan dalam penghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres 2024. Pemkot pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu.

Rakor ini melibatkan unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).

Rakor persiapan Pemilu ini dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya ini membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Baca Juga: 6 Fakta Perang Israel-Hamas, Korban Tewas Capai 6.493 Hingga 6 Kapal Perang China Masuk ke Timur Tengah

Bima Arya mengatakan, Pengkot Bogor menginginkan agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan saja berjalan lancar, tapi juga membahagiakan dan mencerahkan untuk semua.

Rakor ini, kata Bima Arya, disepakati satu hal yang menjadi konsentrasi bersama, yakni bagaimana caranya agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap ada ruangnya, namun Kota Bogor juga tetap tertib. “Kita coba cari titik temunya, dan tadi ada beberapa kesepakatan,” kata Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.

Baca Juga: Nahas! Mobil Rombongan Yatim Dhuafa Alami Kecelakaan di Cianjur, 4 Anak Tewas dan 21 Orang Terluka

“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.

Bima Arya melanjutkan, APS dilarang dipasang di pusat kota. Diantaranya di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.

Khusus Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.

“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelasnya.

Baca Juga: Keren, Parfum Ciptaan Mahasiswa IPB University Mampu Tingkatkan Keharmonisan Keluarga

Kesepakatan ketiga, yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting. Titik ini disiapkan khusus untuk kampanye politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X