RBG.ID – Pemerintah kembali menerapkan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai 1 November mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada perubahan besaran denda untuk kendaraan tidak lolos uji emisi.
Sebagaimana diketahui, denda tilang uji emisi bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu sementara roda dua Rp 250 ribu.
Baca Juga: PSI Dipastikan Tak Akan Jomlo di Pilpres 2024, Begini Kata Kaesang Pangarep
"Sanksinya sama. Sesuai UU 2009 tentan LLAJ, pelanggarannya untuk roda dua denda maksimum 250 ribu, untuk roda empat maksimum Rp 500 ribu," ujar Syafrin di sela rapat Pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Ibu Jeje Govinda Mau Maafkan Syahnaz Sadiqah yang Selingkuhi Anaknya
Pasal 285 ayat 1: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Pasal 285 ayat 2: "Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)".
Syafrin membeberkan teknis tilang uji emisi yang berlaku mulai 1 November mendatang.
Baca Juga: Duh! Sebanyak 20 Siswa SD di Bandung Keracunan Massal Gegara Jajan Yoghurt
Nantinya, pihaknya bakal menyiapkan tempat pengujian emisi di titik tilang uji emisi berada.
Petugas hanya melakukan penilangan untuk pengendara yang tak lolos uji emisi. Sedangkan, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diarahkan menuju lokasi pengujian.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Tambahkan 3 Terminal Bus Ini Sebagai Lokasi Uji Emisi Kendaraan
Biaya Parkir di Jakarta Akan Naik Jika Tidak Uji Emisi Kendaraan, Berapa Besarannya?
Kendaraan Kamu Sudah Uji Emisi? Ayo Cek, Tempatnya di Kota Bogor Mumpung Gratis
34 Tempat Parkir di Jakarta yang Telah Terapkan Biaya Tinggi Untuk Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi
Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 1 November