RBG.ID-BOGOR, Pihak Kampus UIKA Bogor, nampaknya bakal mengambil tindakan tegas terhadap oknum doses yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen UIKA Bogor ini terungkap dari curhatan mahasiswa di TikTok. Mahasiswi yang belum diketahui identitasnya itu mengaku menjadi korban pelecehan dari dosennya.
Bahkan, pelecehan atau tindakan tidak menyenangkan itu sudah dilakukan berulang kali oleh oknum dosen UIKA Bogor.
Baca Juga: Rumput Stadion Kanjuruhan Terbakar Setelah Doa Bersama, Ternyata Ini Penyebabnya
Terduga pelaku merupakan dosen tetap dan masih aktif mengajar di Kampus UIKA, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Menanggapi kabar viral tersebut, Wakil Rektor III Bidang Pengelolaan Sumberdaya UIKA, Dedi Supriadi menegaskan, pihak kampus sudah mengetahui video viral yang diunggah akun TikTok bernama @mahasiswi***a pada Minggu (1/10/2023).
Dalam unggahan video viral di TikTok itu, akun tersebut menyampaikan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang berulang kali dilakukan salah seorang dosen UIKA Bogor terhadapnya.
Baca Juga: Isi Curhatan Mahasiswi UIKA Bogor yang Mengaku Korban Pelecehan Dosen, Diajak ke Hotel
“Kami sudah mengetahui video viral itu. Kami sedang koordinasi dengan wadek wakil dekan III untuk melihat kebenarannya. Kami harus ada prasangka dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor (RBG.ID Group) Minggu (1/10/2023) malam.
Dedi menegaskan, pihak UIKA Bogor tidak akan membiarkan dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, dan siapapun melakukan tindakan melanggar aturan di kampus UIKA Bogor.
“Jika dosen bersangkutan memang betul melakukan pelecehan, pasti kami akan lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kampus. Sanksinya bisa diberhentikan,” ungkap Dedi.
Kampus UIKA Bogor, kata Dedi, sudah memiliki satgas sejak 2022. Satgas ini akan membantu dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa yang mengalami hal-hal bersifat menyimpang dari aturan.
Terkait dugaan pelechan dosen tersebut, sambungnya, pihak Kampus UIKA Bogor, telah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Oknum Guru SDN Pengadilan 2, UPTD PPA Kota Bogor Masih Kumpulkan Laporan Korban
Berstatus PPPK, Bima Arya Pecat Oknum Guru SDN Pengadilan 2 yang Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswinya
Mahasiswa UI yang Menjadi Korban Pelecehan Siswa SMP di Area UI Berakhir Damai
Curhat di TikTok, Mahasiswi UIKA Bogor Ngaku Jadi Korban Pelecehan Dosen, Begini Klarifikasi pihak Kampus
Isi Curhatan Mahasiswi UIKA Bogor yang Mengaku Korban Pelecehan Dosen, Diajak ke Hotel