Dia mengatakan, koordinasi akan dilakukan di tingkat kampus UIKA Bogor pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama para wakil dekan 3 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, pihak kampus UIKA Bogor bakal memanggil oknum dosen tersebut sembari memproses korban. “Jika betul, pasti kami akan lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kampus UIKA. Pelaku bisa diberhentikan,” tegas Dedi.
Dedi menjamin UIKA Bogor tidak akan membiarkan dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, dan siapapun melakykan tindakan melanggar aturan di kampus.
Kampus UIKA Bogor juga memiliki satgas sejak 2022 yang akan membantu dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa yang mengalami hal-hal bersifat menyimpang dari aturan.
Pihak Kampus UIKA Bogor, sambungnya, telah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Ini dilakukan untuk menginformasikan bahwa pihak kampus UIKA Bogor menerima posko aduan terkait pelecehan seksual melalui WhatsApp kepada dirinya maupun Wakil Dekan III dan menjamin akan melindungi para pelapor.
Dedi menyebut, terduga pelaku merupakan dosen tetap dan masih aktif mengajar di Kampus UIKA, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.(fat)
Artikel Terkait
Pelecehan Para Siswi oleh Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Terungkap Karena Adanya Ini
Pelaku Pelecehan Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Ternyata Wali Kelas, Begini Penampakannya
Kasus Pelecehan Oknum Guru SDN Pengadilan 2, UPTD PPA Kota Bogor Masih Kumpulkan Laporan Korban
Berstatus PPPK, Bima Arya Pecat Oknum Guru SDN Pengadilan 2 yang Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswinya
Mahasiswa UI yang Menjadi Korban Pelecehan Siswa SMP di Area UI Berakhir Damai