"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujarnya.
Baca Juga: Masih Bisa Daftar, IPB Buka Pendaftaran CPNS 2023, Tersedia 137 Kuota, Lihat Rinciannya Di Sini
Mami Icha diduga sudah mempekerjakan sebanyak 21 anak di bawah umur sebagai PSK atau kupu-kupu malam.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus prostitusi yang dilakukan Mami Icha.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka (Mami Icha) secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambahnya.
Artikel Terkait
Sekjen PAN Desak Polresta Bogor Kota Usut Tuntas Kasus Prostitusi Anak di Kota Bogor
Pengelola Bisnis Prostitusi Online Lewat FB Di Tanjung Priok Jakut Ditangkap Polisi
Dijadikan Tempat Prostitusi, Rumah Kontrakan di Cibungbulang Ditutup Petugas Gabungan
Polresta Bogor Kota Kembali Bongkar Praktek Prostitusi Online di Kota Bogor, Satu Pelaku Diringkus
Berkat Laporan ABG Hilang, Prostitusi di Gang Royal Jakut Terbongkar