Minggu, 21 Desember 2025

Polresta Bogor Kota Kembali Bongkar Praktek Prostitusi Online di Kota Bogor, Satu Pelaku Diringkus

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi tersangka (Istimewa)
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

RBG.ID-BOGOR, Praktek prostitusi online di Kota Bogor masih saja terjadi. Teranyar, Polresta Bogor Kota kembali membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Kota Bogor.

Petugas Polresta Bogor Kota polisi berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AH (19). Selama ini, pelaku menawarkan tiga wantia via online.

“Kami ungkap perkara mucikari, prostitusi online. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press release di halaman Mako Polresta Bogor pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Kamu Habis Hari Ini? Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Bekasi 23 Agustus 2023

Dari pengungkapan tersebut, kata Kapolres, kasus prostitusi online ini terjadi di wilayah Bogor Timur, tepatnya di Hotel Papaho Sukasari pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan sementara, kata Kapolres, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.

“Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, kata Kapolresta Bogor Kota, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Situs Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Diringkus Petugas Polresta Bogor Kota

“Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.

“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutup diat. (ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X