Sepuluh hari usai pelaporan ke Polda Maluku, korban TA malah mencabut laporan dugaan pelecehan yang diterimanya.
Tetapi, polisi mengatakan kasus pelecehan Bupati Maluku Tenggara tetap berlanjut.
"Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ucap Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, Senin (11/9).
Roem menuturkan, sesuai dengan UU TPKS, kasus pelecehan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
Dia menuturkan dasar itu yang dipakai pihaknya untuk tetap melanjutkan menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawannya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Makan di Restoran Seafood Ini Diskon 50 Persen Tanpa Minumum Order
"Sehingga, kalaupun ada pencabutan laporan, kasus (pelecehan Bupati Maluku Tenggara) ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap proses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan," ucapnya.
Pihak polisi lalu mengungkap kendala dari penyelidikan dugaan pelecehan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara ini.
Dia mengatakan hal tersebut justru terjadi karena korban pelecehanyang hilang kabar setelah mencabut laporannya. Korban dan sejumlah saksi dinilai tidak koperatif dalam kasus ini.
Baca Juga: Antisipasi Perampokan di Minimarket, Polsek Mampang Tempel Nomor Aduan
Roem menambahkan korban pelecehan oleh Bupati Maluku Tenggara juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Sebab, pelapor melalui pengacaranya mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan.
"Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor (korban pelecehan Bupati Maluku Tenggara) karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor," ungkap Roem.
Artikel Terkait
Tak Hanya Pungli, Novel Baswedan Ungkap Petugas Rutan KPK juga Sering Lecehkan Istri Tahanan
Pinkan Mambo Tak Ceraikan Suami yang Sudah Tega Lecehkan Anaknya, Michelle Ashley
Oklin Fia Mengaku Khilaf dan Tak Niat Lecehkan Agama Saat Buat Konten Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria
Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022