Izin Melaut Nelayan Dihentikan
Direktorat Perizinan KKP menghentikan proses permohonan izin berusaha termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dengan alasan masih menunggu implementasi PP No 11/2023. PP tersebutlah yang dirasa oleh para nelayan semakin kian sulit.***
Artikel Terkait
Geger, Nelayan Cidaun Temukan Kapal Karam Misterius
PNBP Pascaproduksi Dipastikan akan Digunakan untuk Akomodir Kebutuhan Nelayan
Cuaca Ekstrim, Ratusan Nelayan Sukabumi Milih Tidak Melaut
Perahu Milik Nelayan di Alur Sungai Eretan Indramayu Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, 9 Kapal Nelayan Terbakar