RBG.id -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan sempat kesal dengan para nelayan yang ada di wilayah perairan Juwana, Rembang Pati.
Susi menuturkan bahwa dulu ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 dirinya tidak didengar oleh nelayan di perairan Juwana, Rempang Pati.
Hal tersebut terlihat dari unggahan Twitter Amal Alghozali @PemudaIdaman.id. Dalam cuitannya, Amal Alghozali yang juga Caleg DPR RI Dapil 3 Jawa Tengah nomor urut 3 tersebut bertemu dan mendapatkan dukungan dari Susi Pudjiastuti.
“Lur, aku dapat dukungan dari bu @susipudjiastuti. Jarene nek raiso melindungi nelayan Juwana dan Rembang aku arep ditenggelamkan. Suwun nggih, Bu.” cuit Amal Alghozali dilansir Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Awas Putar Balik! Polisi Lakukan Sterilisasi Ruas Jalan Saat Jamuan Makan Malam KTT ASEAN di GBK
Caleg DPR RI Dapil 3 Jawa Tengah dari Partai Demokrat yang selama hidupnya selalu mendukung perjuangan para petani dan nelayan itu meminta wejangan dari Susi Pudjiastuti.
“Ini bu, Juwana ini kan terasa temen-temen mendukung perjuangan saya, perjuangan politik saya menata memperbaiki tata kelola laut dan wilayah penangkapan dan turunannya, nah kira-kira menurut ibu, saya harus bagaimana?.” tanya Amal Alghozali ke Susi Pudjiastuti.
“Saya tuh sebel sama orang Juwana Pati Rembang ini karena emang saya ke sana dulu gak didenger omongan saya, sekarang kerasa to kena karmanya Susi Pudjiastuti.” ucap Susi Pudjiastuti.
Lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan juga para nelayan di Juwana sekarang mencari ikan susah dan banyak kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah perairan tersebut.
“Cari ikan susah, kapal asing bentar lagi merajalela. Jadi, kalau pak Amal mau, ya harus jagaain pastiin laut itu cuma untuk kapal nelayan, pengusaha Indonesia.” kata Susi Pudjiastuti.
Perlu diketahui, dalam PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
Artikel Terkait
Geger, Nelayan Cidaun Temukan Kapal Karam Misterius
PNBP Pascaproduksi Dipastikan akan Digunakan untuk Akomodir Kebutuhan Nelayan
Cuaca Ekstrim, Ratusan Nelayan Sukabumi Milih Tidak Melaut
Perahu Milik Nelayan di Alur Sungai Eretan Indramayu Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, 9 Kapal Nelayan Terbakar