Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Belum Lakukan Penertiban, Baliho Caleg dan Partai Politik Kian Menjamur di Kabupaten Bogor

- Selasa, 5 September 2023 | 14:47 WIB
Baliho atau alat peraga kampanye para calog kian menjamur di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto: Arifal/Radar Bogor)
Baliho atau alat peraga kampanye para calog kian menjamur di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto: Arifal/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Spanduk dan baliho calon anggota legislatif (Caleg) kini menghiasi jalan-jalan utama di Kabupaten Bogor. Alat peraga kampanye (APK) para kontestan Pemilu 2024 ini menjamur dimana-mana.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP belum juga menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang para caleg tersebut.

Baliho APK bergambar wajah bertuliskan janji manis para caleg atau calon wakil rakyat tersebut telah menjamur.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Bakal Diperiksa KPK, Mahfud MD Sebut hanya Pemanggilan Biasa untuk Dimintai Keterangan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya belum menertibkan baliho APK lantaran belum ada dasar hukumnya.

“Sebetulnya DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sudah mengeluarkan aturan kaitan dengan penertiban APK, tapi hanya di zona tertentu. Namun hal itu dikaji lagi,” terangnya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, penertiban baliho APK para caleg tidak bisa dilakukan begitu saja. Selain belum ada dasar hukum, pihaknya juga belum mendapat perintah untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Mobil Melawan Aarah di Cileungsi, Tiga Pengendara Motor Jadi Korban

Untuk itu, melalui Bakesbangpol dan juga bantuan hukum Pemkab Bogor, akan memanggil setiap kontestan pemilu termasuk partai politik untuk membuat kesepakatan.

“Nanti akan dibuat pernyataan bersama mereka (kontestan pemilu), setelah itu baru ditindaklanjuti,” kata Cecep.

Dalam surat pernyataan tersebut, sambungnya, akan berisi tentang hak dan kewajiban para kontestan pemilu termasuk kaitan pemasangan baliho APK.

Baca Juga: Beredar Video Janji BBM Gratis Jika Cak Imin Menang, Begini Penjelasan Wasekjen PKB Syaiful Huda

“Sejauh ini memang belum ada penindakan karena pimpinan riskan kalau mengambil langkah sekarang,” tukas Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

Spanduk dan baliho caleg serta partai politik yang diduga tidak berizin ini marak di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X