RBG.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberhentikan sementara kegiatan perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara demi menekan polusi udara dan memulihkan kualitas udara Jakarta saat ini.
Perusahaan tersebut adalah PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.
Pasalnya, perusahaan tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
PT Bahana Indokarya Global menjadikan tiga perusahaan stockpile batu bara telah dibekukan operasinya.
Sebelumnya, PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy juga diberi sanksi administratif.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LDH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Catat! Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 September 2023, Awas Diputar Balik
Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Asep menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta, serta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang telah ditertibkan sebelumnya di Jakarta Utara
"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara," katanya, dikutip dari Jawapos, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Tahan Tangis Ungkap Putrinya Sudah Menikah Lagi dengan Indra Bekti
Lebih lanjut, Asep menjelaskan pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
"Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021," tegas Asep.
Asep turut mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar.
"Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan," tandasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Truk Fuso Bermuatan Limbah Batu Bara di Jampangtengah Nyungsep
Limbah Batu Bara dari Truk yang Nyungsep di Jampangtengah Berpotensi Cemari Lingkungan
Royalti Batu Bara Nol Persen Bisa Timbulkan Potential Loss
Gelontorkan Rp 200 Miliar, ELPI Masuk Bisnis Angkutan Batu Bara
April, Harga Batu Bara Acuan Tertinggi USD 265 Per Ton, Terendah USD 87,81