RBG.id - Korban dari pelecehan asusila Kakek tersebut berinisial DS (54) warga Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi kini mendapatkan pendampingan hukum dan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur.
Selain itu, DS harus mendekam di balik sel Polsek Bojongpicung.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dan juga memulihkan psikologis anak.
Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk menggali informasi yang ada pada korban melalui cara-cara yang biasa diterapkan. Cara-cara tersebut seperti mengajak bermain, bercanda, berbincang dan bercengkrama.
BACA JUGA : Kakek di Cianjur Lakukan Pelecehan Asusila pada Kedua Cucunya
"Cara yang kami lakukan agar anak mau bercerita dengan mengajak anak bermain, sehingga secara perlahan anak akan bercerita apa yang dialaminya," paparnya.
Sehingga, lanjut Lidya, hal tersebut tidak membuat anak takut saat menjalani pemeriksaan dan mengungkapkan keterangan di hadapan pihak kepolisian. Korban pun nantinya bisa kembali bersosialisasi setelah korban betul-betul pulih.