RBG.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Sabtu (7/1/2023) layanan tersebut hadir di Kantor Pos Cibeber. Layanan ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
BACA JUGA : Pekerjaan Mangkrak, Kadis PUTR Cianjur Sebut Itu Hanya Terlambat
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.