"Keterlambatan itu dimungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun lewat tahun anggaran," ungkapnya.
Aturan itu pun lanjut Eri, telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Dan aturan ini bukan aturan baru, tahun 2015 sudah ada, jadi bukan hal baru," tandasnya. (byu)