RBG.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Kamis (5/1/2023) layanan tersebut hadir di Lapangan Parkir Citimall Cianjur. Layanan ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
BACA JUGA : Rp13,2 Miliar Sisa Dana Donasi Masuk ke Kas Daerah Cianjur
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.