"Adapun bangunan rumah yang tidak di relokasi ada ditempat lama itu dibangun oleh pemilik, kalau tidak oleh pemerintah dengan dana yang ada. Tetapi kontruksinya harus tahan gempa," ujarnya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman menambahkan, saat ini rumah-rumah yang wajib direlokasi ada di tiga kecamatan.
"Diantaranya Kampung Rawacina Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Desa Sarampad dan Cijedil Kecamatan Cugenang dan Desa Ciputri Kecamatan Pacet," Kata Herman.
Sementara itu berdasarkan data di papan Masterplan Huntap Relokasi Tahap I progres per 3 Januari 2023, 91 unit Risha telah rampung 100 persen sehingga menyisakan 109 rumah. (byu)