Minggu, 21 Desember 2025

Pencairan Bantuan Rumah Rusak Berubah jadi Tiga Termin

- Rabu, 4 Januari 2023 | 00:00 WIB
2 orang warga menangis di depan rumahnya yang hancur akibat gempa di Desa Gasol, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.  (Foto : SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
2 orang warga menangis di depan rumahnya yang hancur akibat gempa di Desa Gasol, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. (Foto : SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RBG.id- Saat ini, terjadi perubahan mengenai mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa bumi Cianjur. Informasi tersebut tersebar di akun instagram resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur @bpbd_cianjur.

"Sehubungan dengan adanya perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak yang asalnya diberlakukan 2 termin : 40 persen dan 60 persen. Menjadi tiga termin yaitu : 40 persen, 30 persen , dan 30 persen," jelas dalam keterangan pada postingan BPBD Cianjur.

Mekanisme tersebut diketahui sesuai dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPBD), pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Sabtu, (31/12) di Gedung Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur.

"Maka dari itu, perlu disampaikan bahwa perubahan mekanisme pencairan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang baru, dan dimulai setelah format permohonan serta pernyataan dishare ke setiap desa sehingga masyarakat bisa menghubungi desa masing-masing," lanjut keterangan dalam postingan.

BACA JUGA : Wow, Donasi Bantuan Gempa Masuk Disdikpora Cianjur Capai Miliaran

Masyarakat pun dapat melihat contoh surat permohonan tersebut dalam akun BPBD Cianjur. Mekanisme Pencairan Bantuan Gempa Cianjur yakni membuat surat permohonan pencairan ditujukan kepada PPK DSP BPBD, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas penggunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah yang ditandatangani oleh penerima, dokumen bukti kepemilikan lahan atau hak guna atas tanah yang ditempati pembangunan atau perbaikan rumah yang diketahui oleh pemerintah setempat, berita acara hasil penilaian oleh Tim Teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis dan dokumentasi atau foto (sebelum,saat dan setelah) atau dokumen pendukung lainnya sebelum pembangunan atau perbaikan dan setelah pembangunan atau perbaikan Rumah 100 psersen.

Namun, kabar tersebut ternyata mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya warga terdampak gempa Cianjur. Mereka menilai mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur tersebut terlalu berbelit-belit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X