RBG.id - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama tahun 2022 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pencurian lainnya terjadi pada jam-jam saat masyarakat tengah terlelap.
Adapun kasus curanmor sebanyak 30 kasus, pencurian dengann kekerasan sebanyak 12 dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 37 kasus.
Dari 31 kasus terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Selain itu kasus pencurian terbanyak dengan
modus mencongkel jendela dan pintu sebanyak 22 kasus.
AKBP Doni Hermawan menuturkan, kejahatan pencurian kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) banyak terjadi tengah malam hingga menjelang pagi.
"Untuk curas, curanmor memang banyak terjadi pada tengah malam sampai dengan jam-jam pagi atau subuh," katanya, Sabtu, (31/12/2022).
Sehingga berkaca pada tahun 2022, maka Polres Cianjur akan lebih meningkatkan kegiatan untuk pencegahan.