Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembia Soal Regulasi Pembangunan Rumah Rusak Berat Terdampak Gempa

- Senin, 26 Desember 2022 | 23:53 WIB
Salah satu rumah di Kampung Cibeleng hilir, RT04/RW01, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong yang mengalami kerusakan. Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur
Salah satu rumah di Kampung Cibeleng hilir, RT04/RW01, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong yang mengalami kerusakan. Foto : Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur

RBG.id, CIANJUR - Simpang siur regulasi terkait pembangunan rumah bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan rusak berat korban bencana gempa akhirnya mulai terjawab.

Masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Cianjur rupanya bisa membangun sendiri. Hal itu menjadi kabar baik untuk masyarakat di tengah isu kebingungan masyarakat dalam membangun rumahnya karena adanya kabar keterlibatan pihak ketiga.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzaini mengatakan, masyarakat Cianjur terdampak gempa bebas memilih untuk pembangunan rumahnya pasca diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5.6 satu bulan lalu.

BACA JUGA : Wow, Donasi Bantuan Gempa Masuk Disdikpora Cianjur Capai Miliaran

“Semuanya diserahkan pada keinginan masyarakat, mau sendiri atau disebut mandiri atau pihak ketiga asal harus sesuai dengan juknis dan konsep rumahnya harus tahan gempa,” kata Nurzaini pada wartawan, Senin, (26/12).

Salah satu korban terdampak gempa yang rumahnya mengalami kerusakan kategori berat asal Kecamatan Warungkondang, Ajid (35) mengaku kebingungan dengan beredarnya berbagai isu salah satunya harus dibangun pihak ketiga.

“Katanya harus dibangun sama pihak ketiga, kalau sendiri akan diambil lagi uangnya, adanya informasi begitu saya jadi bingung,” kata Ajid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X