RBG.id - Pada penyaluran bantuan korban gempa bumi Kabupaten Cianjur, sedikit masyarakat mempertanyakan mengenai penerima yang sesuai dengan kerusakan yang dialami yakni pengajuan atau hasil dari pendataan.
Seperti Umuh (45) warga Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur yang mempertanyakan mengenai pengajuan dari Rt mengenai kerusakan rumah yang terjadi akibat gempa bumi 5,6 magnitudo pada Senin (21/11) siang.
“Seandainya Rt itu mengajukan dengan rusak berat, sedang dan ringan, sementara yang muncul saat pengajuan berat yang muncul adalah sedang? apakah bisa mengajukan menjadi berat?,” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo. Kriteria bantuan sudah jelas dan sudah sesuai dengan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga yang menentukan bukan dari masyarakat, namun bersadarkan kajian hasil survei lapangan.
“Kriterianya itu sudah jelas, kriteria semua sudah ada di Kementerian PUPR. Yang menentukan bukan masyarakat. Jika yang menentukan masyarakat, semua pasti mengajukan berat,” ujarnya.
Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir kerusakan yang dialami pascabencana gempa bumi yang terjadi. Lantaran, pihak Pemerintah Pusat sudah melakukan pemeriksaan sebelum bantuan dikucurkan.
“Kan sudah ada wasitnya, jika masyarkat jadi wasit enak banget,” terangnya.