"Pembunuhan itu terjadi karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sukamakmur Diringkus, Ini Motifnya!
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya. (byu)