RBG.ID, CIANJUR - Sebanyak 75 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Cianjur menjadi korban mafia pemberangkatan tenaga kerja dengan menggunakan visa ziarah ke Arab Saudi.
Pasalnya, saat ini pemberangkatan pekerja nonformal ke negara tersebut masih dalam moratorium. Sehingga, 1001 cara pun dilakukan oleh para mafia tersebut untuk memberangkatkan tenaga kerja dengan beragam iming-iming yang ditawarkan.
BACA JUGA: PMI Tidak Boleh Gunakan Visa Ziarah
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan. Dari data yang ada, di Jawa Barat sudah 187 PMI yang berangkat menggunakan visa ziarah, 40 persen dari jumlah tersebut merupakan masyarakat Kota Taucho.
"Pemberangkatan kerja nonformal dengan menggunakan visa ziarah itu tentu ilegal. Saat ini, di Jawa Barat sudah 187 PMI dan 40 persennya merupakan warga Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Jika bekerja menggunakan visa tersebut dan kedapatan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi, akan didenda sebanyak 15 ribu real atau sekitar Rp50 juta. Selain itu, PMI pun akan sulit pulang.
"Modus operandinya kepada masyarakat, mereka (mafia, red) menawarkannya ini merupakan visa pilihan, permintaan dan juga dengan iming-iming upah yang besar," tuturnya.