RBG.ID, CIANJUR - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) sejak Kamis (10/11).
BACA JUGA: Ekspor ke Australia, Pengusaha Bisa Manfaatkan Tarif Bea Cukai 0 Persen
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan dikeluarkannya e-VOA bisa menjadi kemudahan dan lebih cepat dalam layanan keimigrasian. Selain itu dapat meningkatkan antusiasme masyarakat luar negeri untuk datang ke Indonesia.
"Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di sela-sela acara.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, tambah Widodo, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.
BACA JUGA: Jerman Melunak, Mau Proses Paspor Indonesia