RBG.ID, CIANJUR - Polemik kasus penahanan Kepala Desa Sukajaya masih berlanjut. Pengacara korban dugaan penganiayaan Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat, Fanpan Nugraha resmi pamit dan mengundurkan diri sebagai pendamping hukum Fajar, Rabu, (09/11) malam.
BACA JUGA: Kades Sukajaya Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengunduran diri salah satu advokat muda di Cianjur itu usai Dedi Hidayat resmi ditahan di Mapolres Cianjur beberapa hari yang lalu.
Salah satu alasannya karena kasus tersebut sudah dianggapnya tuntas serta banyaknya kesibukan lainnya. Selain itu, pengunduran diri yang dilakukannya untuk menjaga marwah nama baik pribadi dan profesi advokat.
"Kita konteknya hanya panesahat hukum yang melakukan pendampingan. Artinya kebijakan tetap ada dari korban, sekarang ranah nya sudah ada di kepolisian, kita serahkan saja kepada polisi, dan saya juga percaya dengan profesional polisi," kata Fanpan Nugraha.
Meski telah mengundurkan diri dalam kasus dugaan penganiayaan Kades Sukajaya, kiprah fanpan tetap berlanjut mendampingi Fajar terkait laporan adik Kades Sukajaya yang saat ini tengah berjalan di Polsek Cilaku.
Ia pun menyatakan 10 pengacara siap turun dan pasang badan membela Fajar tanpa dibayar sepeserpun.