RBG.ID, CIANJUR - PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) menyatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto datang untuk melihat kesiapan redistribusi tanah di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas beberapa hari yang lalu.
Dalam rangka kepentingan Reforma Agraria yang akan diberikan kepada Masyarakat dengan cara komunal untuk jangka waktu sepuluh tahun. Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ditugaskan Presiden Bertemu Petani Cianjur
Kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus mengatakan, kedatangan Menteri ATR/BPN juga berkaitan dengan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM melalui Lembaga Bank Tanah sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Sertifikat HGU diberikan kepada masyarakat dengan cara komunal untuk jangka waktu sepuluh tahun sebelum penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat untuk menghindari pengalihan hak kepada orang pihak ketiga,” katanya, Minggu (30/10).
Ariano Sitorus menjelaskan, ada dua sistem untuk menggarap tanah HGU tersebut.
"Masyarakat petani asli yang telah dibina untuk menggarap secara resmi dari perusahaan dan sebagian dengan cara tumpang sari," ujarnya.