RBG.ID, CIANJUR - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa instansi pemerintahan harus menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Instruksi itu tertuang pada instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Dinas ASN
Akan hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di pendopo Cianjur, sambil melakukan tes drive mobil listrik.
Saat tes drive Herman didampingi Manager PLN (Persero) UP3 Cianjur Muhammad Hermansyah keliling Pendopo Cianjur, Kamis, (27/10).
Herman mengatakan, mobil listrik sangat nyaman untuk dipakai. Selain itu menurutnya, mobil listrik ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar yang dapat menimbulkan polusi.
"Saya barusan tes drive ternyata mobil listrik enak, nyaman dan tidak bising oleh suara mesin," katanya.