RBG.ID, CIANJUR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat tidak akan memberlakukan tilang manual.
Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Tilang Manual Dihilangkan, Polresta Bogor Kota Andalkan ETLE Mobile
Dalam salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, penilangan secara manual dilakukan oleh jajaran kepolisian dan itu terus merusak citra polisi.
"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas yang disinyalir dalam tilang manual memberi kesempatan terjadinya tawar menawar pembayaran sanksi tilang secara liar," ujarnya.
Lanjutnya, Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE agar dijalankan secara benar serta konsisten.