RBG.ID, CIANJUR - Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm pun menjadi permasalahan klasik di masyarakat. Mengingat belum semua mayarakat patuh dalam penggunaan barang untuk keselamatan jiwa itu.
Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
BACA JUGA: Inilah Target Operasi Zebra Lodaya 2022 Polres Sukabumi! Ada Pesan Penting Kapolres
Melalui standarisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.
Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.
Namun, untuk Kabupaten Cianjur penilangan helm tidak bercap SNI saat ini masih belum diterapkan.