RBG.ID, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Irvan Nur Fauzi Kabupaten Cianjur beda pendapat soal dihilangkannya Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial.
Sehingga SKTM tidak dapat lagi berlaku di RSUD Sayang Cianjur. Tentu hal itu menjadi kabar yang buruk bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Begini Syarat Ibu Hamil Daftar Jampersal BPJS Kesehatan
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan yang diambil Rumah Sakit tersebut dilakukan dalam rangka mengejar Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan Program JKN di kabupaten Cianjur.
"Minimal 95 Persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN," katanya, Rabu, (12/10/2022).
Menurutnya, jika Pemkab Cianjur tetap mengadakan SKTM maka akan menjadi masalah baru.
"Jadi kalau UHC kita kejar masyarakat tidak bisa oleh SKTM, karena di SKTM sudah dijelaskan kalau bupati, walikota dan Gubernur menganggarkan SKTM itu bisa kena skor dan karena kita wajib mengalihkan ke BPJS,” ujarnya.