Senin, 22 Desember 2025

SKTM Dihilangkan, Kadinkes Cianjur: Kebijakan Internal RSUD Sayang

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Ilustrasi sktm.
Ilustrasi sktm.

RBG.ID, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Irvan Nur Fauzi Kabupaten Cianjur beda pendapat soal dihilangkannya Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial.

Sehingga SKTM tidak dapat lagi berlaku di RSUD Sayang Cianjur. Tentu hal itu menjadi kabar yang buruk bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Begini Syarat Ibu Hamil Daftar Jampersal BPJS Kesehatan

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan yang diambil Rumah Sakit tersebut dilakukan dalam rangka mengejar Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan Program JKN di kabupaten Cianjur.

"Minimal 95 Persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN," katanya, Rabu, (12/10/2022).

Menurutnya, jika Pemkab Cianjur tetap mengadakan SKTM maka akan menjadi masalah baru.

"Jadi kalau UHC kita kejar masyarakat tidak bisa oleh SKTM, karena di SKTM sudah dijelaskan kalau bupati, walikota dan Gubernur menganggarkan SKTM itu bisa kena skor dan karena kita wajib mengalihkan ke BPJS,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X