Sementara itu, Kasat Intel Kejari Cianjur, Imam Tauhid, mengatakan pihaknya juga memberikan materi pencegahan konflik sosial dengan cara pencegahannya dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat jadi dengan cara melakukan penyuluhan hukum atau penerangan hukum
"Misalnya di desa atau di pemerintahan daerah terkait dengan aturan-aturan hukum positif yang berlaku," katanya.
Imam berharap dengan penyuluhan dan penegakan hukum tersebut tidak terjadi konflik sosial. Lalu cara yang kedua dengan melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
"Jadi kita melakukan pengamanan dalam aturan-aturan yang terkait dengan penegakan hukum kemudian pengawasan barang cetakan peredarannya kemudian pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dalam hal ini Kejaksaan menjadi ketua bakor pakem," katanya.
BACA JUGA: TNI Manunggal Bangga Kencana Ikut Serta Program Percepat Penurunan Stunting di Sumedang
Selain itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dari Kejaksaan ada peran badan koordinasi terkait pengawasan aliran kepercayaan atau pakem.
"Selain itu dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama dan yang terakhir penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal," tandasnya. (byu)