RBG.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Selasa (13/9/2022) layanan tersebut hadir di Gudang Alfamart Warungkondang. Layanan ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
BACA JUGA : Sepekan Lebih BBM Naik, Cabai dan Telur Malah Turun di Cianjur
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.