RBG.id - P2TP2A dan P4AK Kabupaten Cianjur berpendapat UU TPKS NO 12 Tahun 2022 perlu untuk disosialisasikan lebih gencar lagi.
Diketahui proses pembuatan dan pengesahan UU TPKS NO 12 Tahun 2022 merupakan salah satu komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh bagu warganya khususnya dari kekerasan dan diskriminasi di Indonesia.
Ketua P2TP2A sekaligus P4AK Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, masyarakat perlu mengetahui keseluruhan tentang UU TPKS.
"Buat apa ada UU tapi tidak ada implementasinya, warga juga berhak mengetahui isi dr UU TPKS sebagai upaya kesadaran hukum selain itu juga sebagai edukasi serta bagian dari upaya preventif," katanya.
Lidya pun mengapresiasi pemerintah pusat melalui DPR RI dalam memperjuangkan UU TPKS.
"Ini sangat baik karena menunjukkan keseriusan anggt legislatif yang membantu melancarkan UU tersebut. Tugas lainnya bagaimana DPR RI juga mengarahkan anggaran kepada kementrian dan jajarannya mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dapat menyiapkan anggaran untuk sosialisasi," ujarnya.
Ia pun menyebut, korban kekerasan butuh perlindungan dari semua pihak.